Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian burung di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (2/5) sekitar Pukul 12.00 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/70/IV/2025/SPKT/POLSEK DENSEL/RESTA DPS/BALI tanggal 24 April 2025. Kejadian pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi pada Selasa, 22 April 2025 sekitar Pukul 12.00 WITA di Jalan Ceningan Sari Nomor: 5, Sesetan.
Korban, I Gede Sandi, 21 tahun melaporkan bahwa satu ekor burung jenis cucak ijo miliknya beserta sangkar, dengan nilai kerugian sekitar Rp 3 juta, raib saat ia meninggalkan kos sebentar untuk membeli pakan burung.Dari rekaman CCTV milik pemilik kos, terlihat seorang pria mengambil burung beserta sangkarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai KAP, 27 tahun warga Jalan Dukuh Sari, Gang Ceroring Nomor: 17, Sesetan. Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit 3 Opsnal kemudian bergerak ke lokasi tempat tinggal pelaku. Ia berhasil diamankan saat sedang tertidur di dalam kamar.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa burung cucak ijo tersebut diambil dengan menurunkannya dari gantungan lalu dibawa ke rumahnya. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri burung jenis punglor dan pelek motor di kawasan Gang Rambutan. Pelaku beraksi seorang diri dan diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa dua ekor burung hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Selatan,” ujarnya. (An/CB.3)