Denpasar – Aksi pencurian terjadi di rumah sekaligus tempat usaha pembuatan tahu dan tempe di Jalan Perum Taman Lembu Sura, Banjar Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 23 April 2025, sekitar Pukul 03.15 WITA. Korban, Nur Aisa, 42 tahun seorang wiraswasta asal Jember, baru menyadari kejadian tersebut saat bangun tidur sekitar Pukul 05.30 WITA.
Saat hendak memasak, korban tidak menemukan ponselnya. Setelah memeriksa rekaman CCTV milik pribadi, tampak seorang pria tidak dikenal memasuki rumah dan melakukan pencurian.
Dalam aksinya, pelaku yang terekam kamera CCTV mengenakan jaket sweater hoodie, celana pendek, berperawakan sedang, dan berkumis. Modus pelaku adalah dengan masuk ke rumah saat malam hari ketika penghuni sedang tidur.
Adapun barang-barang yang hilang akibat pencurian tersebut antara lain satu unit HP Redmi Note 60X, satu unit iPhone 12 Pro warna hijau, satu unit HP Samsung A52, satu tas selempang berisi uang tunai Rp5.000.000, SIM, STNK, dan kartu ATM. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp11.200.000.
Dua orang saksi di lokasi, Lukman, 25 tahun dan Ferdi, 31 tahun, yang bekerja sebagai buruh pembuatan tempe dan tahu, mengaku tidak menyadari kehadiran pelaku karena tertidur. Mereka baru mengetahui peristiwa tersebut setelah menonton rekaman CCTV. Ferdi juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 20.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim segera mendatangi lokasi, mewawancarai pelapor dan saksi, serta mencari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polsek Denpasar Utara. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian di wilayah Denpasar Utara. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat malam hari. (An/CB.3)