Peristiwa
Beranda » Penanganan Dugaan Intimidasi Pemangku di Tabanan Dihentikan, LAGAS Pertimbangkan Lapor DKPP

Penanganan Dugaan Intimidasi Pemangku di Tabanan Dihentikan, LAGAS Pertimbangkan Lapor DKPP

Bawaslu Tabanan menerima laporan dari Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) terkait dugaan intimidasi pemangku beberapa waktu lalu.

Tabanan – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, I Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) sedang mengkaji langkah yang akan ditempuh soal dua laporan dugaan intimidasi di masa kampanye Pilkada 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menetapkan dua laporan dugaan intimidasi yang dibuat Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan atas nama I Nengah Hery Putra tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan.

“Kami masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti prosesnya,” ungkap salah seorang anggota tim LAGAS, I Nengah Pasek Suryawan, Senin (14/10).

Menurut Pasek Suryawan ada beberapa pertimbangan yang sedang dikaji tim LAGAS yang melakukan pendampingan terhadap kedua pelapor saat membuat laporan di Bawaslu Tabanan.

Pertama, melanjutkan keputusan pleno Bawaslu Tabanan terkait dua laporan dugaan intimidasi itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kebakaran Bongkaran Bangunan di Pemogan, Enam Unit Damkar Dikerahkan

“Apakah kami akan melanjutkan laporan ke DKPP? Karena menurut pemahaman kami, segala unsur terkait dugaan intimidasi itu memenuhi,” kata Pasek Suryawan.

Pertimbangan berikutnya adalah melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polisi dengan sangkaan unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini khususnya untuk kasus yang terjadi pada pelapor I Ketut Widiana yang berstatus sebagai Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan.

Celah untuk membawa kasus tersebut ke laporan pelanggaran Undang-Undang ITE didasari pertimbangan adanya video klarifikasi pelapor yang disuruh meminta maaf dan diminta memakai baju salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Video itu viral tersebar. Itu juga akan menjadi kajian kami. Apakah kami lanjut dalam proses pelaporan terkait penggaran Undang-Undang ITE,”ujarnya.

Sebab, sambungnya, dalam penanganan laporan di Bawaslu Tabanan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanay berfokus pada pidana pemilihan.

Mayat Dilaporkan Mengapung di Pantai Kuta, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencarian

“Kami juga punya sisi (pertimbangan) lain. Apa masuk pidana khusus terkait Undang-Undang ITE karena Gakkumdu tidak masuk ke ranah itu,” imbuhnya.

Kendati demikian, Pasek Suryawan menyampaikan tim LAGAS menghargai proses penanganan yang telah dilakukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tabanan. “Kami menghargai proses yang dilakukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tabanan,” katanya. (CB.2)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Lelang Kepala OPD Tabanan, Ini Daftar Nama Tiga Besarnya

Follow Us

     

Bagikan