Denpasar – Nasib apes dialami oleh Made Yogiswara, 24 tahun yang masih berstatus mahasiswa harus kehilangan telepon genggamnya, yaitu iPhone 11 Pro Max berwarna hijau gelap. Ia mengalami kerugian hingga Rp 12 juta. Pada Senin (3/3) sekitar Pukul 22.30 WITA di Jalan Tukad Yeh Ayung Nomor 36, Denpasar Selatan korban mengetahui telepon genggamnya telah raib dari dashboard motor.
Menurut laporan korban, kendaraanya parkir di garasi kos pacarnya dan secara tidak sengaja meninggalkan ponselnya di dashboard motor. Sekitar 30 menit kemudian, korban menyadari ponselnya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara atau TKP polisi mengidentifikasi pelaku sebagai seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial H.G.S, 29 tahun warga Jalan Drupadi, Denpasar. Polisi kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sekitar kawasan BCA Renon pada Rabu, (12/3) pagi.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menyebutkan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan dalam interogasi awal, ia mengakui telah mengambil telepon genggam korban dari dashboard motor dengan niat untuk memiliki dan menggunakannya sendiri. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max warna hijau gelap dengan IMEI yang sesuai dengan milik korban.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (An/CB.3)