Peristiwa
Beranda » Sembunyikan Kokain Cair dalam Tujuh Botol, Kurir Asal Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Sembunyikan Kokain Cair dalam Tujuh Botol, Kurir Asal Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Tersangka kurir WNA asal Brasil berinisial TCDS di Polda Bali. Ia diamankan petugas di Bandara Ngurah Rai karena membawa tujuh botol berisi kokain cair dalam kopernya. (ist)

Denpasar – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional jalur Brasil–Bali, Senin, (12/10). Dalam pengungkapan tersebut, seorang kurir Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS ditangkap beserta barang bukti tujuh botol kokain cair.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap koper milik tersangka yang baru saja mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai usai menempuh penerbangan dari Brasil.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap koper tersebut dengan disaksikan langsung oleh tersangka TCDS.

Saat koper dibuka, petugas menemukan tujuh botol berisi cairan mencurigakan yang setelah diuji terbukti positif mengandung narkotika Golongan I jenis kokain.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa tersangka TCDS bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial G yang berada di luar negeri.

Pimpin Apel Pagi Terakhir, Begini Pesan Irjen Daniel Adityajaya pada Jajaran Polda Bali

Tersangka dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Dolar AS atau setara kurang lebih Rp800 juta apabila berhasil menyelundupkan kokain cair tersebut hingga diserahkan kepada penerima di Bali. Seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket pesawat pulang-pergi Brasil – Bali terhitung sejak 5 Oktober hingga 3 November 2026, ditanggung sepenuhnya oleh sang pengendali.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa tujuh botol kokain cair, satu buah tas koper, tiket pesawat, serta paspor dan dokumen identitas tersangka.

Atas perbuatannya, TCDS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 609 ayat (2) serta Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata.

“Polda Bali berkomitmen tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Bali dan pasti akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Senin, (12/10). (An/CB.3)

Nekat Buka Praktik Tanpa Izin di RS Swasta, Dua Dokter Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Denpasar

Bagikan