Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak tegas dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial QL, 40 tahun dan LW, 18 tahun. Kedua WNA yang berprofesi sebagai dokter tersebut dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian usai terbukti nekad membuka praktik pengobatan secara diam-diam di salah satu rumah sakit swasta di Bali tanpa mengantongi izin tinggal yang sesuai maupun izin praktik resmi.
Proses pengawalan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, (29/9) malam sekitar Pukul 21.30 WITA. Kedua WN RRT tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Xiamen Airlines penerbangan Rabu, 30 September 2026 dini hari pukul 00.30 WITA. QL dipulangkan dengan rute Denpasar–Beijing, sementara LW diberangkatkan menuju rute Denpasar–Wuhan.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan, aksi ilegal kedua WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas R. Haryo Sakti, Rabu, 30 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Pulau Dewata akan semakin diperketat sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. “Indonesia terbuka bagi orang asing, tetapi aturan hukum tetap harus dihormati,” tegas Ramdhani. (An/CB.3)

