Jembrana – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana membongkar dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi jenis Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 11 ekor ikan Pari Mobula dalam kondisi mati dan sudah terpotong-potong.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Jembrana Iptu I Gede Ketut Suasnawa memerintahkan Unit Gakkum untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas kemudian mencegat seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk menggunakan sepeda motor sambil menarik gerobak muatan ikan. Hasil pemeriksaan mendapati 11 ekor ikan yang diidentifikasi sebagai Pari Mobula. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satpolairud Polres Jembrana.
Guna memastikan status hukum satwa tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan hasil identifikasi JSI, ikan tersebut dipastikan merupakan satwa dilindungi, dan petugas turut mengambil sampel daging untuk uji laboratorium. Saat ini, kepolisian tengah mendalami keterlibatan tiga pihak dengan peran berbeda sebagai penangkap/penjual, pembeli, dan pengangkut.
Selain 11 ekor Pari Mobula, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menegaskan, penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati laut Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas AKBP Cheery S.M. Simamora, Sabtu, (10/10) dalam keterangan tertulisnya. (An/CB.3)

