Badung – Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta. Pelaku, yang berhasil ditangkap, diketahui bernama I Ketut Duriada, 30 tahun seorang pria asal Karangasem yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar Pukul 22.30 WITA. Korban, seorang wisatawan asal India bernama Udasi Mukesh Gurmukhdas, 50 tahun sedang berjalan kaki bersama pamannya, Haresh Ramchandani, usai makan malam di restoran Queen’s Tandoor Indian.
Saat melewati Jalan Sunset Road, tiba-tiba dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa kalung emas seberat 30 gram milik korban hingga putus dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kuta untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Jumat, (14/3) sekitar Pukul 23.30 WITA, petugas berhasil mengamankan I Ketut Duriada di Jalan Sunset Road, Kuta.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa hasil penjualan kalung emas korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan, terutama di wilayah wisata seperti Kuta,” ujarnya. (An/CB.3)