Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang turut mengarah pada temuan sejumlah senjata api, airsoft gun, dan puluhan butir amunisi. Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan penggeledahan di rumah seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Denpasar Timur.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Sabtu (1/8) sekitar Pukul 17.30 WITA di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, pelaku berinisial ARMP, 30 tahun warga asal Kintamani, Kabupaten Bangli, diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Petugas mendatangi lokasi dan menemukan yang bersangkutan berada di teras rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan maupun rumah,” ujar Iptu Gede Adi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket serbuk serta tablet berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi. Namun, pemeriksaan berlanjut hingga ke dalam rumah dan mengungkap temuan lain berupa sejumlah senjata api beserta amunisi.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, 55 butir peluru kaliber .38, lima butir peluru kaliber .78, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber .32 ACP, lima butir peluru hampa kaliber 8 mm, dua butir peluru kaliber .22 LR, satu buah magazine, serta 33 tabung gas CO2.
Atas temuan tersebut, Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk mendalami dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku senjata api dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk diperbaiki,” kata Iptu Gede Adi.
Kepada penyidik, ARMP mengaku bekerja sebagai pelatih bela diri Mixed Martial Arts (MMA) dan boxing di kawasan Canggu. Ia juga mengaku tergabung dalam tim penyedia jasa pengamanan atau bodyguard.
Selain itu, pelaku menyatakan memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada periode 2016 hingga 2018.
Menurut pengakuan pelaku, seluruh senjata api, airsoft gun, air gun, maupun amunisi yang ditemukan bukan merupakan miliknya, melainkan titipan dari beberapa orang yang meminta bantuan untuk diperbaiki.
“Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pelaku mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres,” ujar Iptu Gede Adi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan asal-usul senjata api, legalitas kepemilikan amunisi, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menitipkan senjata tersebut kepada pelaku. Sementara proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika juga masih terus berlangsung. (An/CB.3)




