Peristiwa
Beranda » Polres Tabanan Terapkan Tilang Elektronik

Polres Tabanan Terapkan Tilang Elektronik

Sistem pemantauan tilang elektronik Polres Tabanan

Tabanan – Polres Tabanan telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan tilang elektronik ini sudah berlaku sejak sejak Rabu (5/6). Kamera ETLE pun sudah terpasang di beberapa titik jalan di wilayah Tabanan.

“Sudah berlaku sejak hari Rabu lalu,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan pada Selasa,  (11/6).

Ia menyebut, sejak hari pertama difungsikan ETLE sudah terekam ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil.

“Dari ratusan pelanggar itu, hingga saat ini ada sebanyak 75 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang ditindak melalui ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan.

Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Dua Kendaraan di Jalur Denpasar–Gilimanuk

Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama dilakukan tilang elektronik yakni pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm,” ujarnya.

Meskipun demikian, Ia enggan menyebutkan titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya waspada di jalur itu saja.

“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya.

Adapun sistem tilang elektronik ini, dikatakan Adrian, semua pelangar yang terekam di kamera penindak (ETLE) akan masuk di data base operator.

Gubernur Koster Kembali Luncurkan Transportasi Publik Trans Metro Dewata

Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman.

“Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk discan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir.

Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran.

“Kami juga imbau bagi masyarakat yang kurang paham agar langsung datang ke Polres Tabanan. Kami siap membantu,” ujarnya.

Desa Kukuh dan Dajan Peken Wakili Tabanan Pada Ajang Desa Transparan 2025

Pihaknya juga mengimbau, dengan diberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Tabanan agar seluruh masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas. (CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#4

LSPR Bali Gelar Pelatihan di Rumah Berdaya Denpasar

#5

Buang Lele ke Sungai, Bocah Enam Tahun Hanyut di Tukad Badung

Follow Us

     

Bagikan