Peristiwa
Beranda » Polres Tabanan Terapkan Tilang Elektronik

Polres Tabanan Terapkan Tilang Elektronik

Sistem pemantauan tilang elektronik Polres Tabanan

Tabanan – Polres Tabanan telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan tilang elektronik ini sudah berlaku sejak sejak Rabu (5/6). Kamera ETLE pun sudah terpasang di beberapa titik jalan di wilayah Tabanan.

“Sudah berlaku sejak hari Rabu lalu,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan pada Selasa,  (11/6).

Ia menyebut, sejak hari pertama difungsikan ETLE sudah terekam ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil.

“Dari ratusan pelanggar itu, hingga saat ini ada sebanyak 75 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang ditindak melalui ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan.

Gubernur Koster Minta Maaf Jalur Menuju Gilimanuk Macet Parah, Ini Penjelasannya

Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama dilakukan tilang elektronik yakni pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm,” ujarnya.

Meskipun demikian, Ia enggan menyebutkan titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya waspada di jalur itu saja.

“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya.

Adapun sistem tilang elektronik ini, dikatakan Adrian, semua pelangar yang terekam di kamera penindak (ETLE) akan masuk di data base operator.

LPSK Siapkan Perlindungan Korban, Keluarga dan Saksi, Kasus Penyiraman Air Keras

Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman.

“Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk discan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir.

Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran.

“Kami juga imbau bagi masyarakat yang kurang paham agar langsung datang ke Polres Tabanan. Kami siap membantu,” ujarnya.

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Denpasar, 3 Orang Diamankan

Pihaknya juga mengimbau, dengan diberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Tabanan agar seluruh masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas. (CB.1)

Berita Populer

01

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

02

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

03

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

04

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

05

Seorang Mahasiswa Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Tukad Bangkung Badung, Diduga Bunuh Diri

Follow Us

     

Bagikan