Ekonomi Peristiwa
Beranda » Oknum Polisi Raja Mafia Mobil Rental, Begini Respon Polda Bali

Oknum Polisi Raja Mafia Mobil Rental, Begini Respon Polda Bali

Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy (ist).

Denpasar – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan saat ini Propam sedang melakukan pendalaman terkait pemberitaan oknum Polri yang bertugas di Polsek Kuta dan disebutkan terlibat sebagai mafia rental mobil.

“Tentunya pemberitaan negatif sangat mencoreng Institusi Polri khususnya Polda Bali yang selama ini sudah bekerja sangat baik dalam menjaga situasi Kamtibmas Bali,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya juga berterimakasih karena berdasarkan informasi ini saat ini jajaran Bidpropam Polda Bali sedang melakukan pendalaman terhadap apa yang sebenarnya terjadi.

“Dan apa yang dilakukan oknum tersebut itu, jika terbukti secara hukum tentunya Bidpropam akan bertindak tegas susuai aturan yang berlaku dan pasti akan memberikan hukuman setimpal dengan apa yang dilakukan oknum tersebut,” ujarnya.

Kombes Pol Ariasandy juga berharap kepada masyarakat apabila ada yang menjadi korban seperti penggelapan, penipuan ataupun perlakuan negatif lainnya dari oknum tersebut ataupun oknum lainnya diharapkan melakukan laporkan langsung ke Bidpropam Polda Bali dan membawa barang buktin. “Agar segera dapat diproses secara hukum,” tegas Kombes Ariasandy.

Pencarian Hari Kedua Korban Tenggelam di Pantai Yeh Gangga Masih Nihil, Tim Sar Kerahkan Rubber Boat Hingga Drone

Sebelumnya santer diberitakan, oknum anggota polisi disebut bertugas di Polsek Kuta berinisial INS viral di media sosial (medsos).

Oknum berpangkat Aiptu itu disebut oleh akun medsos yang memviralkan, yakni @mata.polisi, diduga menjadi raja mafia mobil rental di Bali. Postingan video, pada Sabtu (11/1) itu kini telah ditonton sekitar 100 ribu kali dan mendapat ratusan komentar.

Akun medsos tersebut mengungkapkan INS telah menggelapkan satu unit mobil rental. Mobil tersebut ditemukan pemiliknya di parkiran salah satu kampus di Denpasar. Mobil warna kuning itu tidak mudah diambil oleh pemiliknya karena oknum tersebut menggunakan jasa preman. Pemilik mobil harus mengeluarkan uang Rp 92 juta. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Lelang Kepala OPD Tabanan, Ini Daftar Nama Tiga Besarnya

Follow Us

     

Bagikan