Peristiwa
Beranda » Kena Efisiensi Anggaran, Pagu Dana Desa Tetap Aman

Kena Efisiensi Anggaran, Pagu Dana Desa Tetap Aman

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.

Tabanan – Adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 membuat daerah harus berhemat. Komisi I DPRD Tabanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan rapat untuk membahas dampak dari keputusan Presiden Prabowo.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tabanan agar segera melakukan sosialisasi.

“Jangan sampai nanti sudah melakukan kegiatan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini mengatakan, anggaran yang wajib dilakukan perubahan yakni, perjalanan dinas, biaya honor untuk kegiatan seremonial serta biaya makan minum. “Harus dilakukan pergeseran sesuai dengan Inpres,” ujarnya.

Jika melihat secara keseluruhan, besaran efisiensi yang dilakukan oleh pihak desa dari dana desa seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Retribusi (BHR), Bagi Hasil Pajak (BHP) tidak terlalu besar.

WNA Kazakhstan Selundupkan Kokain 2.5 Kg, Polda Bali Bongkar Dua Kasus Narkoba Senilai Rp19,8 Miliar

“Desa kena sekitar 3,5 persen. Jadi aman untuk pagu anggaran. Tapi, harus dilakukan pergeseran,” ujarnya.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan mulai memangkas kegiatan yang dianggarkan pada APBD 2025. Pemangkasan ini menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Penyisiran anggaran yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), akan dilakukan pemangkasan Rp 65 miliar pada APBD 2025. ” totalnya Rp 65 miliar,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio.

Selain berpedoman pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025, penyisiran anggaran ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. “Dua aturan itu yang menjadi pedomannya,” ujar Kotio.

Menurutnya, penerapan efisiensi ini akan dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apalagi, saat ini APBD di seluruh Indonesia sudah terintegrasi secara online pada sistem di Kemendagri. (Ar/CB.1)

Truk Dinas TNI Terlibat Laka Lantas di Baturiti, Begini Klarifikasi Kapendam

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan