Denpasar – Aksi pengiriman ribuan burung tanpa dokumen resmi melalui jalur pelabuhan di Bali berhasil digagalkan tim gabungan lintas instansi. Sebanyak 1.424 ekor burung diamankan dalam operasi yang berlangsung di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Kamis (14/5).
Operasi ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, KP3, TNI AL, Polsek Karangasem, hingga LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Pengungkapan pertama terjadi di Pelabuhan Gilimanuk sekitar Pukul 18.24 WITA. Petugas mencurigai sebuah bus antar-provinsi Gunung Harta nomor polisi DK 7301 GH tujuan Surabaya yang membawa tiga box berisi burung tanpa dokumen resmi.
Saat diperiksa, pemilik burung tidak ditemukan di dalam kendaraan. Dari hasil identifikasi, ditemukan 32 ekor burung berbagai jenis dalam kondisi masih anakan, di antaranya Kacamata Bali, Ciblek, Anis Merah hingga Sikatan Rimba Dada Coklat.
Tak berselang lama, sekitar Pukul 19.30 WITA, tim kembali menggagalkan pengiriman satwa liar tanpa dokumen di Pelabuhan Padangbai. Sebuah bus Safari Dharma Raya nomor polisi AA 7301 OE asal Nusa Tenggara Barat menuju Situbondo dan Klaten kedapatan membawa 14 box berisi ribuan burung.
Hasil pemeriksaan membuat petugas tercengang. Total ada 1.392 ekor burung ditemukan dalam bus tersebut, terdiri dari berbagai jenis seperti Kacamata Lombok, Kacamata Wallacea, Cendet, Cucak Kombo hingga Opior Jambul.
Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko menegaskan, setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN). Dokumen tersebut penting untuk memastikan asal-usul satwa, mencegah perdagangan ilegal, serta menghindari penyebaran penyakit hewan.
“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa jelas, menjamin kesehatan satwa, serta mencegah potensi pelanggaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” ujarnya.
Untuk burung yang ditemukan di Gilimanuk, BKSDA Bali menitipkan satwa tersebut ke Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) karena sebagian besar masih anakan dan belum bisa dilepasliarkan. Sementara 1.392 ekor burung yang diamankan di Padangbai langsung dikembalikan ke NTB dan dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Suranadi, Lombok Barat.
BKSDA Bali menegaskan akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar Bali untuk mencegah praktik perdagangan satwa liar ilegal yang masih marak terjadi. (An/CB.3)

