Pariwisata
Beranda » Imigrasi Bali Jaring 62 WNA, Kasus Overstay hingga Kerja Ilegal

Imigrasi Bali Jaring 62 WNA, Kasus Overstay hingga Kerja Ilegal

Barang bukti berupa paspor dan dokumen keimigrasian yang disita dari WNA bermasalah dalam Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. (ist)

Denpasar – Operasi besar-besaran yang digelar Imigrasi Bali dalam “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” menjaring 62 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat berbagai pelanggaran serius.

Patroli ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, hingga Singaraja. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari overstay, penggunaan data palsu untuk visa, hingga aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin dan investasi fiktif.

“Patroli ini fokus pada pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan, termasuk yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Felucia saat konferensi pers Selasa, (6/5).

Felucia menegaskan, operasi ini juga bertujuan menjaga marwah pariwisata Bali agar tetap sehat dan berkualitas.

“Keberadaan WNA yang bekerja secara ilegal harus ditindak demi melindungi ekonomi masyarakat lokal dan iklim investasi,” ujarnya.

Residivis Curanmor Dibekuk di Jimbaran, Polisi Amankan Motor Curian

Tak main-main, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, langsung mengeluarkan peringatan keras. Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi warga asing yang melanggar hukum di Indonesia, khususnya Bali.

“Saya perintahkan seluruh jajaran bertindak tegas tanpa kompromi. Pilihannya hanya dua, patuhi aturan atau keluar dari Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, Bali sebagai wajah Indonesia di mata dunia tidak boleh dirusak oleh oknum asing yang tidak menghormati hukum maupun nilai-nilai lokal.

Senada dengan itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memastikan operasi seperti ini akan terus diperkuat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” katanya.

Saat ini, puluhan WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan intensif. Imigrasi telah menyiapkan sanksi tegas, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Tabanan Gelar Gerakan “Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi” Serentak, Dorong Partisipasi Masyarakat Kelola Sampah

Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan