Denpasar – Tiga warga negara asing (WNA) asal Ghana diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Denpasar Selatan, Kamis (23/4). Ketiganya diduga melanggar aturan keimigrasian meski mengantongi izin tinggal sebagai investor.
Penindakan ini dilakukan dalam operasi patroli bertajuk Dharma Dewata yang melibatkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar bersama Inteldakim Singaraja. Operasi berawal dari laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah penginapan kawasan Pemogan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi penginapan Cahaya Green Bali sekitar Pukul 16.00 WITA dan berkoordinasi dengan pengelola sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para penghuni.
Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga pria asal Ghana masing-masing berinisial SKY, 46 tahun ENA (44), dan IA (49). Ketiganya diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Dua di antaranya, ENA dan IA, tidak dapat menunjukkan paspor asli. Sementara itu, SKY tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.
Atas temuan tersebut, ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan bahwa keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyebut operasi ini merupakan bentuk sinergi antar kantor imigrasi dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga rasa aman di masyarakat.
Hingga kini, ketiga WNA tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (An/CB.3)

