Kolom Peristiwa
Beranda » Empat Tersangka Korupsi UEP Kerambitan Dititipkan di Lapas Kerobokan

Empat Tersangka Korupsi UEP Kerambitan Dititipkan di Lapas Kerobokan

Para Tersangka Saat Proses Pelimpahan Kasus di Kejari Tabanan (ist)

Tabanan – Para tersangka kasus dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan, I Putu Nuriyanto mengatakan setelah dilimpahkan keempatnya langsung ditetapkan penahanannya.

“Penahanan itu memang ada syarat subjektifnya. Takut menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ungkap Putu Nuriyanto pada Selasa (21/1)

Ia menyebutkan, proses pelimpahan yang berlangsung pada Senin (20/1) dari Polres Tabanan ke Kejari Tabanan dilanjutkan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan berlangsung cepat.

“Jadi kami tetap mengacu pada aturan yang ada, sesuai KUHAP,” terang Putu Nuriyanto.

Bhabin Desa Pemecutan Kaja Mediasi Sengketa Buis Beton

Para tersangka merupakan mantan dan sedang sebagai pengelola LPD di daerahnya masing-masing.

Tersangka WS; Mantan Ketua UEP yang juga Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tibubiu, Kecamatan Kerambitan. NE; Bendahara UEP juga Kepala LPD Desa Mandung. ND; Ketua Badan Kerjasama (BKS) – LPD juga mantan Ketua LPD Desa Meliling. MW; mantan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kerambitan.

Keempat tersangka sebelumnya tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan pada Mei 2024. Pertimbangannya, penyidik kepolisian saat itu menyebut keempatnya bersikap kooperatif.

Namun setelah diserahkan kasusnya ke pengadilan, tim JPU Kejari Tabanan memutuskan menahan mereka. Dikatakan Putu Nuriyanto, kasus yang menjerat keempat tersangka sudah masuk kategori pidana khusus (pidsus).

Diakui Kasi Intel Kejari Tabanan, para tersangka korupsi itu sudah melakukan pengembalian kerugian negara saat penyelidikan berlangsung. Saat ini tim JPU sedang merampungkan persyaratan untuk mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan menyusun dakwaannya.

Polda Bali Gelar Operasi Pekat Agung 2025, Berantas Premanisme dan Penyakit Masyarakat  

“Mungkin minggu depan agar bisa disampaikan ke Pengadilan,” ujarnya. (An/CB.3)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Dari Bawah Tebing Uluwatu, Diduga WNA

#4

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan di Denpasar Selatan Ditangkap

#5

Bawaslu Tabanan Apresiasi Jajaran Ad Hoc: Terimakasih Panwascam, PKD Hingga Pengawas TPS

Follow Us

     

Bagikan