Denpasar – Seorang buruh proyek asal Pamekasan, Jawa Timur, Muktadir, 32 tahun diamankan warga usai membobol sebuah toko minimarket di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (5/5) dini hari. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat atap dan menjebol plafon bangunan.
Aksi pencurian tersebut terjadi di toko Alfamart Sidakarya 61, Jalan Sidakarya Nomor: 61, Desa Sidakarya, sekitar Pukul 03.05 WITA. Kasus ini kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Muhamad Angga Nurvianto, 22 tahun. Ia mengaku mendapat telepon saat berada di kos yang mengabarkan bahwa toko tempatnya bekerja telah dibobol dan pelaku sudah diamankan warga sekitar.
Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama saksi langsung menuju lokasi dan mendapati warga sudah berkerumun. Pelaku terlihat dalam keadaan kedua tangannya diikat.
Saat diperiksa, di lokasi ditemukan sejumlah tas belanja bertuliskan Alfamart yang berisi ratusan bungkus rokok, uang tunai, telepon genggam, hingga pisau cutter. Tidak lama kemudian, petugas kepolisian datang dan langsung mengamankan pelaku.
Petugas bersama pelapor kemudian memeriksa kondisi dalam toko. Ruangan toko tampak berantakan akibat aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pendataan, barang yang sempat diambil pelaku antara lain 258 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp357 ribu, serta satu unit ponsel Samsung warna biru. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,5 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah aksi pencurian diketahui warga sekitar. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masuk ke dalam toko dengan cara naik ke atas genteng lalu menjebol plafon bangunan,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan bungkus rokok, uang tunai, satu unit HP Samsung warna biru, sebuah tang, dan pisau cutter.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Denpasar Selatan guna proses hukum selanjutnya. (An/CB.3)

