Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial MS, 59 tahun, ke negaranya pada Jumat malam, 4 September 2026. Pemulangan paksa ini dilakukan setelah MS rampung menjalani hukuman penjara dan masa pembebasan bersyarat terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram.
MS dideportasi melalui penerbangan menuju Sydney, Australia, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. Pelatih Thai Boxing yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 1 Oktober 2010 ini dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika,” kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi melalui keterangan tertulis.
Jejak pidana MS bermula saat ia tiba di Bali menggunakan maskapai AirAsia FD 3677 dari Bangkok, Thailand, 16 tahun silam. Petugas Bea dan Cukai yang mencurigai koper MS menemukan sabu seberat 1,7 kilogram yang disembunyikan di rongga dinding koper.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, MS sempat membantah tuduhan tersebut. Ia berkali-kali mengklaim koper itu milik rekannya di Bangkok dan mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan barang haram di dalamnya. Namun, majelis hakim tetap menyatakannya bersalah dan memvonis MS dengan hukuman 18 tahun penjara berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama mendekam di penjara, MS memperoleh total remisi 37 bulan 30 hari. Ia kemudian mendapatkan program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2023 di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga 19 Agustus 2026.
Usai masa pembimbingan berakhir, MS diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Lantaran paspornya kedaluwarsa, MS dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk didetensi sementara selama 11 hari sembari menunggu perpanjangan dokumen perjalanan dari Konsulat Jenderal Australia.
Teguh menambahkan, selain dideportasi, MS kini terancam masuk dalam daftar cegah-tangkal (tangkal) seumur hidup untuk kembali ke Indonesia sesuai Pasal 102 UU Keimigrasian. Keputusan akhir penangkalan tersebut berada di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi. (An/CB.3)

