Denpasar – Suasana Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali terasa hangat pada Kamis siang. Seratusan peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 menyimak dengan tekun ketika wartawan senior IGMB Dwikora Putra melangkah menuju podium. Selama satu jam penuh, Ia memaparkan esensi paling mendasar dari profesi kewartawanan, yakni Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), PD/PRT PWI, independensi wartawan, akurasi dan verifikasi informasi, perlindungan narasumber dan konflik kepentingan
Bagi Dwikora, bekerja sebagai wartawan bukan sekadar mengumpulkan data atau berburu kecepatan berita. Lebih dari itu, jurnalisme adalah panggilan nurani yang berpijak pada integritas dan kemerdekaan berpikir.
Mengutip pembukaan KEJ, ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak paling mendasar yang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan besar tersebut membawa tanggung jawab moral yang tak kalah besar kepada masyarakat, bangsa, dan Tuhan Yang Maha Esa. .
Menurut Ketua PWI Bali dua periode Independensi bukan sekadar kata dalam buku aturan. Ia adalah keberanian untuk menyuarakan fakta sesuai suara hati nurani, tanpa tunduk pada paksaan, tekanan, maupun intervensi pihak luar termasuk dari pemilik perusahaan pers tempat kita bekerja.
Alur pemaparan yang mengalir termasuk pada tiga pasal krusial dalam Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Tiga pasal ini dinilai sebagai pilar penting keberimbangan, akurasi, dan rasa kemanusiaan dalam setiap karya pers.
Dwikora menjelaskan bahwa Pasal 6 KEJ mewajibkan wartawan untuk selalu menghormati asas praduga tak bersalah dan konsisten menguji kebenaran informasi. Di era digital saat informasi menyebar tanpa sekat, pers dituntut untuk tidak tergesa-gesa menghakimi seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
“Konfirmasi dan verifikasi harus menjadi tradisi utama yang dilakukan wartawan sebelum melempar sebuah isu ke ruang publik,” ujarnya.
Sentuhan kemanusiaan jurnalisme semakin terasa saat ia membedah Pasal 7 KEJ. Dwikora mengingatkan batas-batas ketat saat pers meliput peristiwa yang melibatkan kejahatan susila serta anak di bawah umur.
Identitas korban kejahatan susila maupun anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban wajib dilindungi rapat-rapat. Kerahasiaan ini tak hanya soal menyamarkan nama dan wajah, tetapi juga menutup rapat informasi tempat tinggal, sekolah, hingga nama anggota keluarga yang bisa membuka jati diri mereka.
“Pada kasus kekerasan pada anak, rasanya hanya disebutkan kecamatannya saja,” ujarnya.
Pada Pasal 8 KEJ menegaskan pentingnya menyajikan berita yang bersumber dari narasumber yang kredibel dan kompeten. Wartawan dituntut selektif memilih sumber berita agar informasi yang disajikan dapat dipercaya (kredibel) serta memiliki kedalaman dan wewenang yang sah (kompeten) di bidangnya. “Untuk yang telah lulus strata tiga atau yang bergelar doktor bisa kita anggap sebagai pakar,” ujarnya.
Pemaparan materi berdurasi satu jam tersebut ditutup dengan penegasan atas Kode Perilaku Wartawan (KPW). Pimpinan redaksi dari Surat Kabar Harian Warta Bali ini mengingatkan larangan tegas terhadap segala bentuk suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Sesi materi sore itu meninggalkan perenungan mendalam bagi peserta OKK PWI Bali 2026 tentang betapa luhur dan berharganya martabat profesi wartawan yang harus terus dijaga bersama. (Ar/CB.1)

