Peristiwa
Beranda » Curi Burung Murai Batu Rp 25 Juta milik Majikan, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polisi

Curi Burung Murai Batu Rp 25 Juta milik Majikan, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polisi

Moh Misyan, tersangka kasus pencurian burung murai batu senilai Rp 25 juta, usai ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur. Tersangka yang merupakan karyawan korban kini mendekam di tahanan Polsek Denpasar Barat. (ist)

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat membekuk Moh Misyan, 42 tahun pelaku pencurian seekor burung murai batu bernilai puluhan juta rupiah. Pria asal Probolinggo, Jawa Timur, tersebut ditangkap di kampung halamannya setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Gunung Bukit Tunggal, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa malam, 21 Juli 2026. Korban yang merupakan majikan pelaku, Suradi, 46 tahun mengalami kerugian hingga Rp 25 juta akibat kehilangan burung peliharaannya tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan yang sudah mengenali situasi lokasi kejadian. Misyan masuk ke kamar penyimpanan burung saat pintu dalam keadaan tak terkunci.

“Aksi pelaku sempat dicurigai rekan korban yang melihatnya keluar dari kamar penyimpanan burung sambil menggenggam sesuatu. Saat diperiksa, sangkar burung di dalam kamar sudah berada di lantai dengan pintu terbuka dan burungnya hilang,” kata Iptu Adi Saputra Selasa, (4/8).

Mengetahui burung kesayangannya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi mendeteksi keberadaan pelaku yang telah kabur ke Kabupaten Probolinggo.

Bandara Ngurah Rai Pastikan Operasional Aman Usai Isu Ancaman Bom

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak mengejar pelaku ke Jawa Timur. Misyan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti di Probolinggo pada Minggu, 2 Agustus 2026.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Adi Saputra. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (An/CB.3)

Bagikan