Denpasar – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan ayah dan anak. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di 12 lokasi berbeda di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 1201 AFM di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Senin, 20 Juli 2026.
Korban, Januar, 43 tahun, mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendapat informasi dari penyewa kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengecekan di lokasi parkir, sepeda motor sudah tidak berada di tempat.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, anggota kami berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Pada hari yang sama, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Nangka Utara, Denpasar,” kata Kompol Adnyani.
Kedua tersangka berinisial IGN A, 44 tahun, dan IGN K, 25 tahun. Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.
Menurut penyidik, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Kendaraan kemudian didorong (digetek) sebelum dibawa kabur dan dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD).
“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian dipakai untuk bermain judi online,” ujar Adnyani.
Selain mengakui pencurian di Princess Keisha Hotel, kedua pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di 11 lokasi lainnya. Sebanyak tujuh tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di Resident 45 Jalan Langse, Lacovida Jalan Teuku Umar (dua lokasi), Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (dua lokasi), Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Princess Keisha Hotel.
Sementara lima lokasi lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, dan dua lokasi di wilayah Dalung.
Adnyani mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain maupun pihak lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengunci stang kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk mengurangi risiko pencurian,” kata Adnyani. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (An/CB.3)




