Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebagian besar tindakan administratif keimigrasian tersebut dijatuhkan terhadap WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran masa berlaku izin tinggal (overstay).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Pulau Dewata.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan,” kata Felucia dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Felucia, pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga terhadap aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun ekonomi. Pelanggaran yang ditemukan meliputi overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, investasi fiktif, hingga pelanggaran norma adat dan ketertiban umum.
Penindakan tersebut dilakukan secara terpadu oleh seluruh kantor imigrasi di Bali, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Operasi pengawasan dilakukan melalui patroli keimigrasian, operasi mandiri, hingga sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Selain penindakan administratif, Imigrasi Bali juga terlibat dalam pengungkapan sejumlah kasus besar sepanjang semester pertama 2026 melalui kerja sama lintas instansi. Di antaranya pengungkapan laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia pada Maret 2026 bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.
Pada periode yang sama, petugas Imigrasi juga mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika di negaranya.
Felucia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Komunikasi dan koordinasi antar-lembaga menjadi hal yang strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar hukum melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di kantor-kantor imigrasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” kata Felucia. (An/CB.3)




