Badung – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang sempat viral di media sosial, akhirnya diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut terjadi di Wantilan Quari Desa Adat Jimbaran, Jalan Wanagiri, Jimbaran, pada Jumat (5/6) sekitar Pukul 11.00 WITA. Korban diketahui berinisial IGDA, 13 tahun, seorang pelajar laki-laki. Video kejadian kemudian beredar luas di media sosial pada Kamis (11/6) dan menjadi perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polsek Kuta Selatan bersama tokoh masyarakat, perangkat desa, dan unsur adat menggelar mediasi pada Minggu (14/6) Pukul 18.00 WITA di kediaman Bendesa Adat Jimbaran, Jalan Bukit Permai Nomor: 1, Jimbaran.
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan pendekatan restoratif mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak-anak.
“Setelah video tersebut viral, Polsek Kuta Selatan bersama tokoh masyarakat dan perangkat adat langsung memfasilitasi mediasi antara korban, orang tua korban, para pelaku, dan orang tua pelaku. Dalam pertemuan tersebut seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (15/6).
Mediasi dihadiri Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan AKP I Wayan Dirga Adnyana, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU I Wayan Widiarta, anggota DPRD Badung sekaligus tokoh masyarakat Dr. I Made Sudira, Bendesa Adat Jimbaran I Putu Subamia, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasa, Kapospol Jimbaran, Bhabinkamtibmas Jimbaran, serta orang tua korban dan para pelaku.
Dalam forum tersebut, para pelaku yang berjumlah enam orang pelajar menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Orang tua para pelaku juga meminta maaf atas tindakan anak-anak mereka dan berjanji melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, orang tua korban menerima permintaan maaf tersebut dan berharap peristiwa perundungan tidak kembali terjadi, terlebih seluruh pihak berasal dari lingkungan desa dan banjar yang sama.
“Korban dan keluarganya menerima permohonan maaf dari para pelaku. Selanjutnya dibuat surat pernyataan yang berisi komitmen para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.
Ia menambahkan, hasil mediasi menyatakan permasalahan telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Orang tua korban juga menganggap persoalan tersebut telah selesai serta berharap seluruh anak yang terlibat dapat kembali menjalin hubungan pertemanan dengan baik.
Polresta Denpasar mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah terjadinya tindakan perundungan yang dapat merugikan korban maupun pelaku. (An/CB.3)

