Gaya Hidup
Beranda » Komisi Informasi Bali Nobatkan 16 Desa Transparan 2026

Komisi Informasi Bali Nobatkan 16 Desa Transparan 2026

Penetapan 16 Desa Transparan Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap pemerintah desa yang dinilai berhasil menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal bertempat di Kantor Komisi Informasi Bali pada Selasa, (28/7).

Denpasar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menetapkan 16 desa sebagai Desa Transparan Tahun 2026 dalam Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa. Pengumuman tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali sekaligus bentuk apresiasi terhadap pemerintah desa yang dinilai berhasil menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditetapkan pada 20 Juli 2026. Penghargaan diberikan kepada desa-desa yang memperoleh nilai antara 90 hingga 100 berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Desa periode 2023–2025.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana mengatakan, apresiasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya keterbukaan informasi di tingkat desa sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Dewa Nyoman Suardana Selasa, (28/7).

Menurutnya, proses penilaian dilaksanakan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan informasi yang dipublikasikan, tetapi juga kualitas pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, inovasi layanan informasi, serta komitmen pemerintah desa dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Pria Asal Gianyar Ditemukan Meninggal Dalam Mobil di Parkiran Hotel Kuta

“Apresiasi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan profesional. Semakin baik pelayanan informasi publik, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

Berdasarkan hasil penilaian, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dengan skor 99,00. Disusul Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar dengan nilai 97,90 dan Desa Sumerta Kelod, Kota Denpasar dengan nilai 97,50.

Dari Kabupaten Tabanan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, berhasil masuk dalam daftar Desa Transparan Tahun 2026 dengan nilai 90,00. Capaian tersebut menjadikan Desa Gubug sebagai satu-satunya desa dari Kabupaten Tabanan yang memperoleh predikat Desa Transparan tahun ini.

Selain menetapkan 16 Desa Transparan, Komisi Informasi Provinsi Bali juga menetapkan tiga desa sebagai desa binaan karena belum memenuhi standar keterbukaan informasi publik. Ketiga desa tersebut adalah Desa Mengwitani, Kabupaten Badung, serta Desa Beraban dan Desa Beraban Kediri dari Kabupaten Tabanan.

Dewa Nyoman Suardana menegaskan bahwa pembinaan akan terus dilakukan agar seluruh desa di Bali mampu memenuhi standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan di Baturiti, Kemungkinan Tersangka Bertambah

“Kami berharap semakin banyak desa di Bali yang menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja. Transparansi bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas pemerintah desa,” tegasnya.

Adapun 16 desa yang ditetapkan sebagai Desa Transparan Tahun 2026 yakni Desa Gulingan (Badung), Desa Peguyangan Kangin (Denpasar), Desa Sumerta Kelod (Denpasar), Desa Ubung Kaja (Denpasar), Desa Baktiseraga (Buleleng), Desa Pemaron (Buleleng), Desa Sidan (Gianyar), Desa Tajun (Buleleng), Desa Batu Agung (Jembrana), Desa Banyubiru (Jembrana), Desa Bongkasa (Badung), Desa Pecatu (Badung), Desa Gelgel (Klungkung), Desa Katung (Bangli), Desa Bona (Gianyar), dan Desa Gubug (Tabanan).

Sementara itu, tiga desa yang ditetapkan sebagai desa binaan adalah Desa Mengwitani (Kabupaten Badung), Desa Beraban (Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan), dan Desa Beraban Kediri (Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan).

Melalui apresiasi tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali berharap implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa terus meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (Ar/CB.1)

Operasi BNNP Bali, 23 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Positif Narkotika

Bagikan