Denpasar – Tanpa kunci T maupun peralatan mekanis canggih, KM, 19 tahun dan FBO, 21 tahun mengandalkan tenaga fisik untuk menggasak sepeda motor di kawasan Denpasar. Kedua pemuda asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, itu nekat memboyong motor curian dengan cara mendorongnya (stut) dari lokasi kejadian hingga ke tempat indekos mereka di Padangsambian.
Kasih Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyatakan, modus operandi para pelaku tergolong memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mereka mengincar kendaraan yang diparkir dalam keadaan stang tidak terkunci.
“Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang. Setelah dirasa aman, kendaraan itu didorong bersama-sama menuju indekos pelaku di daerah Padangsambian,” kata Adi Saputra Jaya.
Aksi terakhir kedua pelaku menimpa Juniarto, 24 tahun di Jalan Dr. Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Renon, Denpasar Timur, pada Senin malam, 20 Juli 2026. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK-3724-AEE milik dalam kondisi stang tak terkunci sekitar Pukul 19.00 WITA untuk berolahraga. Begitu selesai memutar lapangan sekitar Pukul 20.00 WITA, motor seharga Rp19,38 juta itu telah raib.
Mendapat laporan korban pada Minggu, 26 Juli 2026, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kedua tersangka akhirnya diringkus pada hari yang sama di kawasan Benoa.
“Saat hendak ditangkap, para pelaku sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus tim di lapangan beserta barang bukti,” ujar Adi Saputra Jaya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, modus mendorong motor tersebut rupanya telah dilancarkan di tiga lokasi berbeda. Selain Honda Beat biru di Lapangan Renon, keduanya mengakui pernah menggasak Honda Scoopy putih di Gang Buaji, Sesetan, serta Honda Beat hitam di Jalan Pulau Batanta.
“Petugas menyita dua unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti, termasuk satu unit berpelat putih DK-3850-BN,” tutur Adi Saputra Jaya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lupa mengunci stang kendaraan saat beraktivitas di ruang publik. (An/CB.3)




