Denpasar – Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Pelabuhan Benoa. Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian, lima orang pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (10/4) sekitar Pukul 04.30 WITA. Dua korban diketahui bernama Egi Ramadan, 30 tahun asal Jawa Barat dan Dan Hisam Adnan, 30 tahun asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan meninggal dunia dengan luka parah, termasuk luka bakar di beberapa bagian tubuh.
Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, menjelaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Jatanras Polda Bali, dan Satreskrim Polresta Denpasar, serta bantuan masyarakat setempat.
“Keberhasilan ini juga berkat laporan cepat dari kepala lingkungan dan pecalang setempat,” ungkapnya saat didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa pada Jumat, (10/4).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Agus Riwayanto, merinci bahwa pelaku NU ditangkap di kawasan pelabuhan pada Pukul 12.45 WITA. Tiga pelaku lainnya, yakni IS, DH, dan DR, diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar Pukul 13.30 WITA. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari pada Pukul 14.45 WITA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi tengah mengonsumsi minuman keras di area dermaga. Dalam kondisi mabuk, korban Egi menghubungi salah satu pelaku melalui video call dan melontarkan ancaman, yang kemudian memicu emosi dan berujung kesepakatan untuk bertemu.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, korban yang masih dalam pengaruh alkohol didatangi oleh lima pelaku yang langsung melakukan penyerangan secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu. Saksi yang berada di lokasi sempat melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Sekitar 30 menit kemudian, saksi kembali dan mendapati kedua korban masih hidup meski dalam kondisi kritis. Namun, para pelaku kembali ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, pelaku menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri.
Saksi yang kembali ke lokasi mendapati kedua korban sudah dalam kondisi terbakar dan diduga meninggal dunia, kemudian meminta bantuan warga sekitar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait motif dan kemungkinan adanya faktor lain dalam kasus ini. (An/CB.3)

