Peristiwa
Beranda » Kejati Bali Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Korupsi Pemerasan Rumah Subsidi Buleleng

Kejati Bali Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Korupsi Pemerasan Rumah Subsidi Buleleng

Pelimpahan kasus pemerasan pengembang rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Buleleng.

Denpasar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Buleleng. Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta serta pejabat fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ngakan Anom Diana Kesuma.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, pada Selasa pagi, 17 Juni 2025.

“Benar, saat ini penanganan perkara dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejati Bali,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Keduanya dijadwalkan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam waktu dekat.

Residivis Curanmor Dibekuk di Jimbaran, Polisi Amankan Motor Curian

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Made Kuta dan Anom Diana diduga memeras para pengembang rumah subsidi sejak tahun 2019 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah dengan mengaitkan proses penerbitan tiga jenis perizinan penting, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sebagai sarana untuk meminta sejumlah uang.

Total uang yang berhasil mereka kumpulkan dari praktik ilegal ini mencapai Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penuntut umum akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Harapannya, ke depan tidak ada lagi praktik-praktik yang mempersulit proses perizinan, apalagi sampai terjadi pemerasan,” tegas Putu Eka. (An/CB.3)

Curanmor di Kesiman Terungkap, Karyawan Sendiri Jadi Pelaku

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan