Peristiwa
Beranda » Diduga Buka Layanan PSK Online, Tiga WNA Digelandang Imigrasi

Diduga Buka Layanan PSK Online, Tiga WNA Digelandang Imigrasi

Penangkapan terhadap seorang WNA yang diduga melakukan praktek prostitusi online selama tinggal di Bali oleh petugas Imigrasi. (ist)

Denpasar – Aparat Imigrasi Denpasar kembali mengungkap dugaan praktik ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Tiga perempuan WNA diamankan setelah diduga menjalankan layanan prostitusi secara online dengan memanfaatkan izin tinggal kunjungan.

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Sabtu, (2/5) 2026. Operasi ini bermula dari hasil pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan, di mana sejumlah WNA diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) secara daring.

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung, tim mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN, 21 tahun asal Nigeria dan ED, 22 tahun asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum.

EJN tercatat masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di kawasan Renon, Denpasar, petugas mengamankan seorang perempuan WNA lainnya berinisial AR, 27 tahun asal Rusia. Ia ditangkap di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian. AR diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan.

Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Pendaki Lanjut Usia Hilang di Gunung Batukau

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Indonesia.

“Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan ilegal,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperketat. Menurutnya, selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” sebagai upaya menjaga marwah dan kedaulatan negara.

Hingga saat ini, ketiga WNA tersebut masih menjalani proses pemeriksaan intensif dan berpotensi dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku. (An/CB.3)

Ribuan Peserta Ikuti Gertak PiSah Rumah, Pemkab Tabanan Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan