Denpasar – Kasus dugaan penyekapan warga negara asing (WNA) di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, mulai menemui titik terang. Polresta Denpasar mengambil langkah tegas dengan menyerahkan 26 WNA yang sebelumnya diamankan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengungkapan kasus yang diduga berkaitan dengan praktik penyekapan dan jaringan penipuan (scam) internasional.
Kasi Humas I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa puluhan WNA tersebut kini diserahkan untuk menjalani proses sesuai aturan keimigrasian.
Penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar, I Kadek Astawa, bersama jajaran pada Rabu (29/4) di kantor imigrasi yang berlokasi di Jimbaran.
“Proses ini menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk memastikan penanganan berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house di kawasan Kedonganan pada Senin (27/4) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warganya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 26 WNA dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya. Mengejutkan, beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor yang sah saat diperiksa.
Polisi menduga para korban akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam), yang kini menjadi perhatian serius lintas negara.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan internasional di balik peristiwa ini. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kedutaan terkait untuk mengungkap fakta lebih dalam. (An/CB.3)

