Peristiwa
Beranda » Polda Bali Sikat 138 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp20 Miliar Disita

Polda Bali Sikat 138 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp20 Miliar Disita

Kapolda Bali Daniel Adityajaya menunjukkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Agung 2026 saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (10/6). (ist)

Denpasar – Operasi Antik Agung 2026 yang digelar selama 16 hari oleh Ditresnarkoba Polda Bali mencatat hasil mencengangkan. Tidak hanya berhasil memenuhi target operasi hingga 100 persen, aparat juga mengungkap 111 kasus narkotika dan menangkap 138 tersangka, dengan total barang bukti yang nilainya hampir mencapai Rp20 miliar.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkapkan operasi yang berlangsung pada 13–28 Mei 2026 itu berhasil membongkar 74 kasus yang masuk target operasi dan 37 kasus non-target operasi.

“Kami sampaikan bahwa hasil Operasi Antik 2026, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap 111 kasus. Terdiri dari 74 kasus target operasi dan 37 non-target operasi,” ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (10/6).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 6.200,22 gram netto, 584 butir ekstasi, ganja 2.123,41 gram netto, tembakau sintetis 53,46 gram netto, 1.282 butir pil koplo, serta 23,5 gram kokain.

Tak hanya itu, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 138 orang, terdiri dari 77 target operasi dan 61 non-target operasi. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi diperkirakan mencapai Rp13,15 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Satu Helm Dicari, Penggerebekan Kos di Denpasar Temukan Puluhan Helm.

Namun angka tersebut masih bertambah setelah penyidik mengembangkan sejumlah kasus. Total barang bukti yang kemudian dimusnahkan bernilai hampir Rp19,9 miliar, termasuk tambahan sabu 2.288,67 gram, 500 butir ekstasi, 925 butir mephedrone, 2.047,95 gram kokain, ganja, hashish, THC, silosina hingga amfetamin.

Menurut Daniel, keberhasilan ini menunjukkan seluruh target operasi berhasil diungkap. Ia menegaskan jajarannya terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Bali.

Yang menarik, dalam operasi kali ini polisi juga mengungkap keterlibatan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika internasional.

“Tersangka membawa narkotika jenis mephedrone dari luar negeri melalui jalur udara untuk diedarkan di wilayah Bali,” ungkapnya.

Polda Bali juga menggandeng berbagai instansi dan aparat penegak hukum dari dalam maupun luar negeri melalui kerja sama internasional untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba lintas negara.

BRIDA Tabanan Gelar Lomba Inovasi Daerah, Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Lahirkan Terobosan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari puluhan tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Menutup keterangannya, Daniel mengingatkan bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi para pengedar maupun penyalahguna narkotika.

“Bali bukan tempat yang aman bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba. Mari kita jaga Bali bersih dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Lelang Kepala OPD Tabanan, Ini Daftar Nama Tiga Besarnya

Follow Us

     

Bagikan