Badung – Polsek Kuta, Badung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di kawasan Kuta, Badung. Pelaku yang diketahui bernama I Kadek J yang masih dibawah umur ditangkap pada Rabu, (26/2) sekitar Pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, kejadian ini bermula pada Jumat, 27 November 2024 sekitar Pukul 22.52 WITA saat korban yang merupakan warga negara India, Srinandhini Srinivasan bersama suaminya baru saja selesai makan malam di restoran Indian Rucitra dan dalam perjalanan kembali ke hotel tempat mereka menginap.
Saat melintas di Jalan Kubu Anyar, Gang Kresek, Kuta tiba-tiba datang dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis skuter. Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa kalung emas seberat 56 gram yang dikenakan korban hingga putus, lalu kabur dengan kecepatan tinggi meninggalkan lokasi.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 77 juta dan melaporkannya ke Polsek Kuta,” ujar Kompol Agus Riwayanto Diputra Kamis, (27/2).
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam penangkapan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, yakni Honda PCX hitam dengan nomor polisi DK 5598 FAM dan Honda Scoopy abu-abu hitam dengan nomor polisi DK 6357 KAC
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Satu rekan pelaku masih kita buru dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar Kompol Agus Riwayanto Diputra. (An/CB.3)