Peristiwa
Beranda » Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba

Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba

Para Tersangka Kasus Narkoba di Mapolres Tabanan pada Jumat, (7/2).

Tabanan – Satuan Narkoba Polres Tabanan menangkap 13 orang pengedar narkoba dari berbagai jenis pada saat pelaksanaan operasi Antik Agung 2025. Pengungkapan ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan selama Operasi Anti Narkoba (Antik Agung 2025) yang berlangsung pada 22 Januari hingga 6 Februari 2025.

Kapolres Tabanan AKBP Chandara Citra Kesuma menyampaikan, empat kasus terungkap sebelum pelaksaan operasi Antik Agung, enam tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 69,72 gram netto dan 24 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) seberat 6,81 gram netto.

“Sedangkan selama Operasi Antik Agung 2025, Polres Tabanan mengungkap lima kasus lainnya dengan tujuh tersangka serta barang bukti 276 paket sabu dengan berat total 50,18 gram netto,” ujarnya.

Para pelaku yang diamankan, yakni GW, 29 tahun. KP, 31 tahun. KS, 45 tahun. MS, 36 tahun. DD, 35 tahun. YG, 37 tahun. G, 27 tahun. D, 27 tahun. S, 44 tahun. K, 25 tahun. N, 37 tahun. B, 31 tahun. dan KG, 33 tahun. Para pelaku memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba, baik untuk digunakan sendiri maupun dijual kembali. Dari 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.

Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan menyampaikan, modus para pelaku adalah sistem “tempel”, di mana narkoba diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.

Sambut Paskah, Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Alunan Paduan Suara dan Bagikan Cokelat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

“Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Mapolres Tabanan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Ar/CB.1)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan