Denpasar – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian telepon genggam milik korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Pura Demak Barat, Denpasar Barat. Aksi tersebut sempat menjadi sorotan setelah rekaman video terkait kasus itu beredar luas di media sosial.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR, 28 tahun, dan TNDP alias Toni, 31 tahun. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan telepon seluler yang dialami I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra, 27 tahun, pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar Pukul 01.00 WITA.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Adi Saputra Jaya.
Menurut hasil penyelidikan, korban saat itu mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju utara dengan telepon genggam diletakkan pada holder kendaraan. Setibanya di simpang empat Jalan Pura Demak Barat dan Jalan Lange V, korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain hingga terjatuh.
Saat berusaha mencari telepon genggam yang ikut terjatuh, korban tidak lagi menemukan barang miliknya. Ponsel tersebut diketahui merupakan Realme RMX 3760 berwarna hitam yang digunakan korban sehari-hari.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sedang panik akibat kecelakaan untuk mengambil ponsel yang tercecer di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap FR di sebuah proyek bangunan di kawasan Jalan Tukad Citarum, Denpasar. Sementara tersangka TNDP alias Toni diamankan di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar.
Dalam pemeriksaan, FR mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan. Ia kemudian menyerahkan ponsel tersebut kepada Toni di kawasan Jalan Kalimutu, Denpasar.
“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Barang bukti berupa telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan,” ujar Adi Saputra Jaya.
Selain ponsel korban, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, termasuk memanfaatkan rekaman CCTV maupun dokumentasi lain yang dapat membantu proses pengungkapan kasus. (An/CB.3)

