Peristiwa
Beranda » Viral! Bonnie Blue Disidang di Pengadilan Denpasar, Tak Disangka Dendanya Hanya Segini!

Viral! Bonnie Blue Disidang di Pengadilan Denpasar, Tak Disangka Dendanya Hanya Segini!

Warga negara Inggris, Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (ist)

Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana denda Rp 200 ribu kepada warga negara Inggris, Tia Emma Billinger, 26 tahun atau Bonnie Blue, dan rekannya Jackson Liam Andrew, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).

Hakim Ketut Somanasa menyatakan kedua terdakwa terbukti menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim dalam sidang.

Dalam putusan tersebut, barang bukti satu STNK mobil Suzuki pick up nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Tia Emma Billinger. Mobil tersebut diketahui digunakan untuk pembuatan konten oleh Bonnie Blue. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Sebelumnya, jaksa menuntut denda Rp 250 ribu, namun hakim memutuskan denda Rp 200 ribu.

Polisi Ungkap Motif Ibu Kandung Pembuang Bayi Dalam Tas di Denpasar

Persidangan menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Bidang Angkutan Dishub Badung I Wayan Dariana dan Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra. Dalam keterangannya, Ipda Agung Hendra menyatakan tidak melihat langsung pelanggaran tersebut.

“Saya hanya mengetahui dari TikTok,” ungkapnya.

Saksi ahli dari Dishub Badung, I Wayan Dariana, juga menyatakan tidak melihat langsung kendaraan yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa mobil pick up merupakan kendaraan angkutan barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak diperbolehkan mengangkut orang di wilayah yang dapat dilalui kendaraan penumpang.

Menurutnya, wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung masih memungkinkan dilalui kendaraan berpenumpang sehingga penggunaan mobil pick up untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten tidak dibenarkan.

Kedua terdakwa menerima putusan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. (An/CB.3)

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Lelang Kepala OPD Tabanan, Ini Daftar Nama Tiga Besarnya

Follow Us

     

Bagikan