Buleleng – Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus penemuan mayat di kawasan Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada beberapa waktu lalu. Sebelum jenazah korban atas nama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede, 53 tahun ditemukan, korban sempat menerima penganiayaan berat oleh tiga pelaku.
Tindak pidana penganiayaan berat ini melibatkan tiga tersangka perempuan, yakni O.S.M alias Oky, 38 tahun warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan. I.O.P alias Intan, 38 tahun warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur dan A.L.Y alias Leni, 57 tahun warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Rekonstruksi kasus ini berlangsung di halaman parkir Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng dan lokasi penemuan jasad korban di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (27/2).
Dalam proses rekonstruksi, ketiga tersangka memperagakan 43 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas dan akurat terkait kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng.
Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta beberapa saksi yang terlibat dalam perkara tersebut. Setiap adegan diperagakan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Buleleng berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Buleleng mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas di kawasan Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.
Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula pada Senin, (3/2) sekitar Pukul 14.00 WITA, saat warga setempat menemukan sesosok mayat tanpa identitas di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari. (An/CB.3)