Singasana – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang optimalisasi koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi. Fokus kerja sama ini diarahkan pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin (20/4). Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat upaya pencegahan serta meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan desa adat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., serta Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Arjuna Meghanada Wiritanaya bersama jajaran. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, pimpinan perangkat daerah terkait, serta perwakilan lembaga adat dan LPD.
Bupati Sanjaya menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan desa adat dan LPD, sekaligus bentuk komitmen bersama dalam merespons dinamika hukum yang terus berkembang.
“Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Saya sepakat bahwa dinamika hukum itu selalu berkembang. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung dengan sistem yang baik dan pendampingan hukum yang memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” ujar Sanjaya.
Melalui MoU ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sehingga mampu mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa adat dan LPD di Kabupaten Tabanan. (Pan/CB.2)

