Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ, 34 tahun yang berulah dan mengamuk di kawasan permukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan. Penanganan gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memeriksa aspek keimigrasian yang bersangkutan.
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan langsung berkoordinasi dengan Polres Tabanan guna mendalami identitas, dokumen perjalanan, serta status keimigrasian LQ.
Setelah pemeriksaan keimigrasian tuntas, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari rangkaian penanganan sebelum dipindahkan ke fasilitas detensi.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, pihak Imigrasi Tabanan resmi memindahkan LQ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses pendetensian dan penanganan hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kabupaten Tabanan.
Kepala Sub-Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Merry Yolanda Baransano, menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi ini memegang peranan krusial.
“Sinergi dengan Polres Tabanan dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Merry Yolanda Baransano.
Ia menegaskan, pihaknya berupaya memastikan setiap penanganan yang melibatkan WNA dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (An/CB.3)

