Denpasar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah Denpasar Selatan. Dalam operasi intensif yang menyasar tiga tempat kejadian perkara (TKP) sejak Selasa, (20/10) malam hingga Rabu, (21/10) dini hari, petugas menyita barang bukti berupa 8,5 gram bruto sabu-sabu dan lima butir ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, tim pemberantasan BNN Denpasar mengamankan seorang pria berinisial F. Sementara dua orang lainnya, yakni IP yang diduga sebagai bandar sekaligus residivis kasus narkoba serta rekannya berinisial N, kini berstatus buron dan masih dalam pengejaran petugas.
Kepala BNN Kota Denpasar Kombes Pol. Dr. Leo Dedy Defretes menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemetaan (mapping) terhadap aktivitas tersangka selama hampir dua pekan.
“F ini sudah kita lakukan pengintaian dan mapping selama kurang lebih hampir dua minggu melakukan peredaran di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Kemudian berhasil kita amankan di TKP pertama,” ujarnya.
Usai mencokok F di lokasi pertama, petugas bergerak melakukan pengembangan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. Di dua kamar penginapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti alat isap sabu (bong), plastik klip siap edar, dua paket sabu, serta timbangan digital. Pengembangan kemudian dilanjutkan ke TKP ketiga berupa sebuah rumah yang diduga menjadi basis aktivitas jaringan tersebut.
Kombes Pol. Leo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka F terhubung langsung dengan IP yang bertindak sebagai pemasok utama atau bandar di wilayah Bali. Namun, saat digerebek, IP bersama N telah melarikan diri dari lokasi. Berdasarkan penelusuran rekam jejak, IP diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus tindak pidana narkotika.
“Perkara ini masih terus kita kembangkan, naik terus ke jaringan atasnya, sampai dengan bandar atau dealer yang ada di wilayah Bali, khususnya di wilayah Denpasar,” tegas Leo.
Pihak BNN Kota Denpasar saat ini tengah melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap IP dan N. Selain tindakan tegas di lapangan, BNN Denpasar mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat daya tangkal membendung peredaran gelap narkotika, terutama demi melindungi generasi muda. (An/CB.3)

