Denpasar – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan online berkedok tawaran pekerjaan serta pengurusan dokumen ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial IKS dan IGRY. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan di Mapolda Bali, Rabu (21/10).
Kombes Pol Aszhari menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada September 2026. “Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan adanya kemiripan modus operandi di mana para pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming pengurusan visa maupun dokumen administrasi yang berujung pada penipuan,” ujarnya.
Pada perkara pertama, tersangka IKS mencatut nama sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan perubahan visa kerja E-9 menjadi visa izin tinggal jangka panjang (F-2) serta memindahkan tempat kerja korban di Korea Selatan. Korban berinisial IWA yang awalnya dihubungi melalui TikTok diminta mengirimkan uang secara bertahap hingga 56 kali transaksi dengan total kerugian mencapai Rp295.149.684. Tersangka IKS akhirnya diamankan di wilayah Pakis, Malang, Jawa Timur.
Sementara itu, pada perkara kedua, tersangka IGRY menawarkan pekerjaan di Australia melalui ajang Tattoo Expo kepada korban yang mencari informasi lewat media sosial Facebook.
Setelah korban menyetor uang pendaftaran dan administrasi sebesar Rp18.000.000, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tak pernah ada. Tersangka IGRY diringkus oleh tim Ditressiber Polda Bali pada Senin, 5 Oktober 2026, di Desa Yeh Sumbul, Jembrana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Bagi calon tenaga kerja, agar senantiasa waspada terhadap berbagai tawaran kerja luar negeri melalui media sosial dan memastikan legalitas pihak penyalur sebelum melakukan transaksi keuangan,” ujar Kombes Pol Aszhari. (An/CB.3)

