Denpasar – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar. Dalam pengungkapan sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2026 tersebut, polisi mencokok delapan orang tersangka beserta 11 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (23/10).
AKBP Agung menjelaskan, pengungkapan berawal dari maraknya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor. Dari hasil pengintaian intensif, polisi mendeteksi keberadaan satu pemetik utama berinisial IKA, 38 tahun asal Kintamani, Bangli, yang diketahui telah melancarkan aksi curanmor di 13 TKP berbeda di Denpasar dan Gianyar khusus selama kurun waktu Oktober 2026 dengan memanfaatkan modus kunci masih tergantung (nyantol).
Aksi IKA terbongkar setelah Tim Resmob Polda Bali melakukan penyamaran (undercover buying) pada Senin, (19/10). Berpura-pura menjadi pembeli, petugas menyepakati transaksi dengan dua orang penadah berinisial AS, 20 tahun dan DI, 41 tahun di Denpasar. Usai mencokok kedua penadah yang kerap memasarkan motor curian lewat marketplace media sosial tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus IKA beserta barang bukti satu unit Yamaha NMAX.
Selain kelompok IKA, polisi turut membekuk lima pelaku curanmor lainnya dari jaringan berbeda. Mereka adalah MGA, 49 tahun spesialis kunci palsu di Padangsambian. DM, 31 tahun dan JBM, 24 tahun pelaku curanmor di area proyek pembangunan Kutuh, Kuta Selatan, serta KB, 22 tahun dan MB, 20 tahun spesialis motor tanpa kunci stang. Tersangka KB ditangkap saat bersembunyi di Pelabuhan Benoa ketika hendak melarikan diri ke Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan total barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor yang terdiri dari 4 unit Honda Vario, 3 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, dan 1 unit Yamaha NMAX hitam.
Para tersangka pencurian (IKA, MGA, DM, JBM, KB, dan MB) kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara dua penadah (AS dan DI) dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
AKBP Agung mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak lalai saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan sudah dalam posisi terkunci termasuk kunci stang, bila perlu tambahkan kunci pengaman ganda. Kejahatan sering kali terjadi karena ada kesempatan. Mari bersama-sama kita jaga Bali agar tetap ajeg, aman, dan damai,” ujarnya. (An/CB.3)

