Peristiwa
Beranda » Imigrasi Tabanan Tangkap WNA Tiongkok Mengamuk di Permukiman Warga

Imigrasi Tabanan Tangkap WNA Tiongkok Mengamuk di Permukiman Warga

Petugas gabungan saat melakukan penanganan terhadap WNA asal Tiongkok berinisial LQ (34) yang mengamuk di kawasan permukiman warga di Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan. (ist)

Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ, 34 tahun yang berulah dan mengamuk di kawasan permukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan. Penanganan gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memeriksa aspek keimigrasian yang bersangkutan.

Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan langsung berkoordinasi dengan Polres Tabanan guna mendalami identitas, dokumen perjalanan, serta status keimigrasian LQ.

Setelah pemeriksaan keimigrasian tuntas, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari rangkaian penanganan sebelum dipindahkan ke fasilitas detensi.

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, pihak Imigrasi Tabanan resmi memindahkan LQ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses pendetensian dan penanganan hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kabupaten Tabanan.

WNA Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Vila Kerobokan dengan Kondisi Membusuk

Kepala Sub-Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Merry Yolanda Baransano, menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi ini memegang peranan krusial.

“Sinergi dengan Polres Tabanan dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Merry Yolanda Baransano.

Ia menegaskan, pihaknya berupaya memastikan setiap penanganan yang melibatkan WNA dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (An/CB.3)

Bagikan