Peristiwa
Beranda » Polda Bali Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Bekasi, Tiga Sepeda Motor Disita

Polda Bali Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Bekasi, Tiga Sepeda Motor Disita

Dua warga asal Bekasi yang menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial JA dan LA di ditahan Ditreskrimum Polda Bali. (ist)

Denpasar – Tim URC Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 4 September 2026. Kedua tersangka berinisial JA, 35 tahun dan LA, 19 tahun ditangkap di depan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah, Denpasar.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh Tim URC hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Polisi kemudian memancing keduanya hingga berujung penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih nyantol,” kata Kombes Ariasandy

Kedua tersangka melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di Jalan Pulau Demak Gang Marlboro XIX, Denpasar Barat, pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 7 juta.

Adapun TKP kedua berlokasi di depan toko buah di Jalan N Bali Clip, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Kamis, 3 September 2026, yang merugikan korban sebesar Rp 15,9 juta.

Polresta Denpasar Ringkus Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Disita

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Rinciannya meliputi satu unit Honda Beat warna biru-putih bernomor polisi AG-6056-WP, satu unit Honda Beat warna cokelat bernomor polisi DR-3681-ZC, serta satu unit Yamaha Gear warna merah yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Markas Ditreskrimum Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini, Polda Bali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang atau aman saat diparkir guna mencegah aksi pencurian. (An/CB.3)

Bagikan