Tabanan – Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026 di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa yang menjadi peserta penilaian keterbukaan informasi publik tahun ini.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Winiantara mengatakan, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik harus menjadi komitmen seluruh perangkat daerah. Pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan merupakan bagian dari pelayanan publik yang berkualitas,” kata Winiantara saat membuka kegiatan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengatakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar agenda penilaian tahunan, melainkan instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Monev KIP menjadi sarana evaluasi untuk melihat sejauh mana badan publik menyediakan layanan informasi yang berkualitas. Transparansi yang baik akan memperkuat akuntabilitas dan menjadi langkah preventif terhadap praktik korupsi,” ujar Suardana.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Bali juga meluncurkan aplikasi E-Monev KIP 2026 sebagai platform digital untuk mendukung proses penilaian. Melalui aplikasi tersebut, badan publik dapat melakukan registrasi dan mengisi Self Assessment Questionnaire secara daring.
Penilaian Monev KIP 2026 mencakup enam aspek, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana pelayanan informasi, kualitas pelayanan informasi publik, ketersediaan informasi, kualitas informasi yang disajikan, serta inovasi dan digitalisasi.
Menurut Suardana, peningkatan keterbukaan informasi tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan pemerintah, tetapi juga memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses. Kondisi tersebut diharapkan mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Bagi badan publik, evaluasi ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kekurangan dalam penyelenggaraan layanan informasi sehingga dapat dilakukan perbaikan, baik dari sisi sumber daya manusia, regulasi, anggaran, maupun infrastruktur pendukung.
Di Kabupaten Tabanan, badan publik yang mengikuti Monev KIP 2026 terdiri atas Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Kecamatan Marga.
Sementara dari tingkat desa, peserta meliputi Desa Angseri di Kecamatan Baturiti, Desa Kukuh dan Desa Kuwum di Kecamatan Marga, Desa Penebel di Kecamatan Penebel, serta Desa Subamia di Kecamatan Tabanan.
Komisi Informasi Provinsi Bali menetapkan predikat Informatif sebagai capaian tertinggi bagi badan publik yang memperoleh nilai akumulasi minimal 90 dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Komisi Informasi Provinsi Bali berharap kualitas layanan informasi publik semakin meningkat sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara konsisten hingga tingkat perangkat daerah dan pemerintah desa. (Ar/CB.1)

