Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada salah satu unit BRI Cabang Gajah Mada periode 2022 hingga 2025. Dari tujuh tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan oleh penyidik.
Kedua tersangka yang ditahan yakni AANSP dan NWDL. Keduanya resmi ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara lima tersangka lainnya yakni APMU, IMS, IKW, AS dan NWLN diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara berbeda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit tersebut.
“Terhadap tersangka AANSP dan NWDL dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, sedangkan tersangka lainnya saat ini sudah ditahan dalam perkara lain,” ujarnya Selasa, (19/5).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menjalankan modus dengan mencari nasabah untuk mengajukan KUR maupun KUPRA. Agar pengajuan kredit bisa disetujui, usaha milik para nasabah diduga direkayasa seolah-olah layak menerima pinjaman.
Setelah kredit cair, dana tersebut kemudian dibagi sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah. Bahkan sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, tersangka APMU juga diduga meminta sejumlah orang mengajukan kredit atas nama mereka, namun uang hasil pencairan justru dipakai sendiri oleh tersangka.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp8,93 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP dengan ancaman pidana berat. (An/CB.3)

