Peristiwa
Beranda » Kejati Tahan Tersangka Kredit Fiktif BRI Kreneng, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

Kejati Tahan Tersangka Kredit Fiktif BRI Kreneng, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA pada salah satu unit BRI Cabang Gajah Mada periode 2022 hingga 2025 digiring ke mobil tahanan. (ist)

Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada salah satu unit BRI Cabang Gajah Mada periode 2022 hingga 2025. Dari tujuh tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan oleh penyidik.

Kedua tersangka yang ditahan yakni AANSP dan NWDL. Keduanya resmi ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara lima tersangka lainnya yakni APMU, IMS, IKW, AS dan NWLN diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara berbeda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit tersebut.

“Terhadap tersangka AANSP dan NWDL dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, sedangkan tersangka lainnya saat ini sudah ditahan dalam perkara lain,” ujarnya Selasa, (19/5).

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menjalankan modus dengan mencari nasabah untuk mengajukan KUR maupun KUPRA. Agar pengajuan kredit bisa disetujui, usaha milik para nasabah diduga direkayasa seolah-olah layak menerima pinjaman.

Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

Setelah kredit cair, dana tersebut kemudian dibagi sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah. Bahkan sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, tersangka APMU juga diduga meminta sejumlah orang mengajukan kredit atas nama mereka, namun uang hasil pencairan justru dipakai sendiri oleh tersangka.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp8,93 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP dengan ancaman pidana berat. (An/CB.3)

Keluarga Pasien Ngamuk di RS Dharma Yadnya, Polisi Datang Tengah Malam Usai Aduan 110

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Lelang Kepala OPD Tabanan, Ini Daftar Nama Tiga Besarnya

Follow Us

     

Bagikan