Denpasar – Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penculikan warga negara Ukraina berinisial IK yang terjadi di Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Minggu (15/2) sekitar Pukul 22.20 WITA.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, seluruh tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan diterbitkan Red Notice melalui Interpol.
“Kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan DPO serta Red Notice guna mengetahui keberadaan mereka,” ujarnya pada Jumat, (27/2).
Enam tersangka masing-masing berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Seluruhnya diduga merupakan warga negara asing. Video pengakuan korban yang mengaku diculik dan dimintai tebusan sebelumnya sempat beredar di media sosial.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat tersangka diketahui telah keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua lainnya diduga masih berada di dalam negeri.
Pengungkapan identitas para tersangka berawal dari penelusuran kendaraan rental yang digunakan saat kejadian serta rekaman kamera pengawas di wilayah Tabanan dan Badung. Polisi juga menelusuri data GPS kendaraan yang sempat berhenti di sebuah vila di Tabanan.
“Di lokasi tersebut ditemukan sampel darah yang identik dengan darah yang ada di kendaraan,” kata Ariasandy.
Kendaraan tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu. C diduga merupakan warga negara Nigeria dan telah diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026. Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp6 juta dan tidak mengetahui kendaraan itu akan digunakan untuk tindak pidana. Status hukumnya masih dikoordinasikan dengan kejaksaan.
Hingga kini, keberadaan korban IK belum diketahui. Namun, berdasarkan data Imigrasi, korban belum tercatat keluar dari wilayah Indonesia.
Terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar, Kamis (26/2) polisi belum dapat memastikan apakah potongan tubuh tersebut berkaitan dengan korban IK. Proses identifikasi dilakukan melalui uji DNA, termasuk pencocokan dengan DNA orang tua korban.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga mempertimbangkan pasal lain terkait perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan. (An/CB.3)



