Peristiwa
Beranda » Niat Servis, Alphard Rp500 Juta Dicuri dari Bengkel di Denpasar

Niat Servis, Alphard Rp500 Juta Dicuri dari Bengkel di Denpasar

Pelaku pencurian mobil Toyota Alphard di Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. (ist)

Denpasar – Niat melakukan servis kendaraan berujung petaka. Satu unit mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp500 juta hilang dicuri dari sebuah bengkel di wilayah Denpasar Timur. Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, dalam rangka Operasi Sikat 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di Bengkel Mandiri Motor, Jalan Sekar Jepun Nomor: 3, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Korban diketahui bernama Yoko Suryanto, 40 tahun.

Kejadian bermula pada Sabtu (24/1) sekitar Pukul 18.00 WITA. Saat itu, sopir korban membawa mobil Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 1821 ADH ke bengkel untuk melakukan servis kaki-kaki kendaraan.

Setelah mobil diterima oleh karyawan bengkel, sopir korban meninggalkan lokasi. Namun keesokan harinya, pihak bengkel menghubungi korban dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung mendatangi bengkel. Setibanya di lokasi, korban mendapati mobilnya telah hilang. Tak hanya itu, kunci kontak atau keyless mobil yang sebelumnya diletakkan di rak kunci bengkel juga diketahui sudah tidak ada.

Polda Bali Lakukan Mutasi, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada Selasa (27/1). Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU Gede Adi Saputra Jaya membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Dentim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri jejak pelarian pelaku.

“Dari hasil koordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk, diketahui kendaraan tersebut telah menyeberang ke Pelabuhan Ketapang menggunakan manifes tiket,” ujar IPTU Gede Adi Saputra Jaya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Dentim melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Tengah. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang pelaku masing-masing Govin Tio Vanno, 25 tahun asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan Achmad Sajoko, 30 tahun asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

“Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard milik korban,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri mobil tersebut dengan mengambil kunci kontak yang diletakkan di rak kunci bengkel, lalu membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemilik. Mobil tersebut rencananya akan digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan uang.

Tidak Terpengaruh Konflik Global, Kunjungan Wisatawan ke Bali Stabil Saat Lebaran 2026

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Denpasar Timur,” tutup IPTU Gede Adi Saputra Jaya. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

Follow Us

     

Bagikan