Ekonomi
Beranda » Digerebek pada Villa Mewah di Badung dan Tabanan, Polda Bali Bongkar Judol Libatkan 35 WNA India

Digerebek pada Villa Mewah di Badung dan Tabanan, Polda Bali Bongkar Judol Libatkan 35 WNA India

Konferensi pers Polda Bali terkait pengungkapan kasus judi online yang melibatkan 35 WNA India sebagai tersangka. (ist)

Denpasar – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi secara terselubung di Bali. Dalam pengungkapan ini, 35 warga negara asing (WNA) asal India resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek di dua villa mewah di wilayah Badung dan Tabanan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran pejabat utama Polda Bali saat konferensi pers, Sabtu (7/2).

Kasus ini bermula dari patroli siber Ditressiber Polda Bali sejak 15 Januari 2026. Petugas menemukan akun Instagram @rambetexchange yang secara aktif mempromosikan situs judi online “Ram Betting Exchange”. Dari hasil penelusuran digital forensik, diketahui situs tersebut menyediakan layanan deposit, penarikan dana, hingga dukungan operasional perjudian daring.

Hasil pengembangan mengarah pada dua lokasi pusat operasi, yakni sebuah villa di Jalan Subak Daksina Nomor: 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, serta villa lainnya di Jalan Raya Munggu Nomor: 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penggerebekan di kedua lokasi tersebut. Sebanyak 39 WNA asal India diamankan. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke pihak imigrasi karena pelanggaran keimigrasian.

Polda Bali Lakukan Mutasi, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti

Kapolda Bali mengungkapkan, para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, namun justru menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Dari hasil penyelidikan, situs tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp7 hingga 8 miliar per bulan dari dua lokasi operasional.

“Para tersangka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan judi online melalui perangkat elektronik dan media sosial,” jelas Kapolda.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Kapolda Bali menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali.

Tidak Terpengaruh Konflik Global, Kunjungan Wisatawan ke Bali Stabil Saat Lebaran 2026

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana lintas negara. Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga Bali tetap aman dari kejahatan siber. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

Follow Us

     

Bagikan