Badung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menyelidiki video viral yang memperlihatkan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menggunakan puluhan jeriken di SPBU Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan. Aktivitas tersebut disebut memicu antrean panjang kendaraan di lokasi.
Penyelidikan dilakukan setelah rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah mobil Suzuki APV berwarna silver mengisi BBM ke sejumlah jeriken pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, penyidik telah mendatangi lokasi, memeriksa saksi, serta mengamankan rekaman kamera pengawas untuk memastikan kronologi kejadian.
“Kami telah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial dengan melakukan pengecekan di lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta meneliti rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui BBM yang dibeli merupakan Pertamax atau BBM non-subsidi,” kata Adi Saputra Jaya, Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengawas SPBU Taman Griya, Nengah NU, 34 tahun, pengisian BBM memang dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita menggunakan sekitar 30 jeriken yang diangkut mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 1592 JH.
Menurut keterangan saksi, pengisian dilakukan oleh operator SPBU sesuai prosedur. Pembeli disebut menyampaikan bahwa Pertamax tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional usaha wisata bahari (watersport) di kawasan Tanjung Benoa.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa BBM yang dibeli merupakan bahan bakar non-subsidi. Karena itu, secara aturan tidak terdapat pembatasan volume pembelian maupun kewajiban menunjukkan surat rekomendasi sebagaimana yang berlaku pada jenis BBM tertentu.
Sementara itu, antrean kendaraan yang terekam dalam video diduga terjadi karena stok Pertalite di SPBU saat itu sedang habis. Kondisi tersebut membuat banyak pengendara beralih mengisi Pertamax pada dua dispenser yang tersedia sehingga antrean menjadi lebih panjang.
Meski demikian, Adi Saputra Jaya mengatakan penyelidikan belum dihentikan. Penyidik masih mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
“Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang migas. Semua proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh di lapangan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adi Saputra Jaya.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan aktivitas pengisian BBM tersebut sebelum mengambil kesimpulan akhir. (An/CB.3)

