Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Seorang pria berusia 38 tahun berinisial NMP diamankan setelah diduga membobol kamar kos dan mengambil tas berisi uang serta kartu ATM milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/1) sekitar Pukul 03.00 WITA di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Kangkung. Saat kejadian, korban Aksan, 65 tahun asal Banyuwangi tengah berada di dalam kamar tidur bersama istrinya.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menjelaskan, aksi pelaku diketahui setelah istri korban berteriak melihat orang asing berada di dalam kamar. Mendengar teriakan tersebut, korban terbangun dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar tidur. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu buah tas berisi uang tunai, kartu ATM Bank BRI, STNK sepeda motor, serta sejumlah dokumen pribadi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.500.000. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada pagi harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan sekitarnya. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial NMP, 38 tahun yang diketahui tidak bekerja dan berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, wilayah Kesiman, Denpasar Timur, tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke pekarangan kos, kemudian menyelinap ke dalam kamar korban dan mengambil dua buah tas yang berada di dalam kamar. Pelaku juga mengaku beraksi seorang diri dan rencananya akan menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tas, uang tunai sebesar Rp161.000, kartu ATM Bank BRI, KTP, STNK, serta beberapa barang pribadi milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Dentim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Dentim menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos-kosan, agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (An/CB.3)



