Denpasar – Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyelundupan barang terlarang melalui jalur laut, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Denpasar memperketat pengawasan dan pemeriksaan di sejumlah pelabuhan serta wilayah perairan yang berada dalam wilayah hukumnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di jalur perairan yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Satpolairud Polresta Denpasar secara rutin melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk orang maupun barang di pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan secara selektif dan profesional guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang diselundupkan melalui jalur laut.
Selain pengawasan rutin, Satpolairud juga mengedepankan upaya deteksi dini dengan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan orang dan barang terlarang. Setiap informasi yang diterima langsung dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Satpolairud Polresta Denpasar turut menjalin sinergi dengan Syahbandar serta instansi terkait lainnya. Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terpadu di wilayah pelabuhan maupun perairan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, peningkatan pengawasan ini merupakan langkah preventif guna menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah perairan.
“Pengawasan jalur laut terus kami tingkatkan sebagai upaya pencegahan terhadap masuk dan keluarnya orang maupun barang terlarang. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di wilayah perairan,” ujarnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, Satpolairud Polresta Denpasar berharap situasi kamtibmas di wilayah perairan tetap aman, kondusif, serta terbebas dari praktik penyelundupan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. (An/CB.3)



